Structural Engineer dan Architect

SYARAT-SRARAT IMB BANGUNAN

SYARAT-SRARAT IMB BANGUNAN
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan untuk membangun dalam rangka pemanfaatan ruang dengan izin yang diberikan.
IMB diterbitkan dengan tujuan menciptakan tertib bangunan, dan penataan bangunan agar sesuai dengan peruntukannya.
Ada beberapa macam pesyaratan yang harus dilampirkan dalam pengurusan IMB

1.Untuk rumah tinggal, kelengkapan admistrasinya adalah
- Fotocopy KTP
- Fotokopy surat kepemilikan tanah
- Fotocopy Pembayaran PBB tahun terakhir ( STTS)
- Gambar Bangunan atau rencana bangunan
- Gambar denah, tampak, dan potongan skala 1:100 atau 1:200
- Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
- Surat kuasa atau surat pernyataan dari pemilik tanah
- Gambar dan perhitungan struktur, rab konstruksi
- Gambar site plan

2.Untuk perumahan, ruko, atau pertokoan
- Fotocopy KTP
- Fotokopy surat kepemilikan tanah
- Fotocopy Pembayaran PBB tahun terakhir ( STTS)
- Gambar Bangunan atau rencana bangunan
- Gambar denah, tampak, dan potongan skala 1:100 atau 1:200
- Gambar situasi, skala 1:1000 atau 1:500
- Surat kuasa atau surat pernyataan dari pemilik tanah
- Gambar dan perhitungan struktur, rab konstruksi
- Gambar site plan
- Surat pernyataan sanggup memenuhi kebutuhan teknis
- BA TPU untuk perumahan
- Izin lokasi

0 Response to "SYARAT-SRARAT IMB BANGUNAN"

Posting Komentar